Hikmah Salaf Hari ini
| NIKAH SYIGHAR |
|
|
| Fiqh |
| Ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alus Syaikh rahimahullah |
| Sabtu, 26 Juni 2010 14:14 |
|
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alus Syaikh rahimahullah ditanya : "jika seorang lelaki mempunyai anak wanita, lalu dia mengatakan kepada seorang lelaki lainnya yang juga memiliki seorang anak wanita: aku ingin menikah dengan anak gadismu dan aku menikahkan kamu dengan anak gadisku, dengan syarat jumlah mahar yang akan dibayar masing- masing kita sebesar dua ribu limaratus real?"
Beliau menjawab: " Alhamdulillah, jika seorang lelaki menikahkan wanita ahli warisnya seperti anak gadisnya, saudara perempuannya, atau yang semisalnya dengan syarat lelaki yang satunya menikahi wanita ahli warisnya pula dan tidak ada mahar diantara kedua pernikahan itu maka ini disebut nikah syighar, dan hukumnya haram, dan membatalkan nikah itu dari asalnya. Berdasarkan hadits Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma berkata:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن الشغار والشغارأن يزوج الرجل ابنته على أن يزوجه الآخر ابنته، ليس بينهما صداق Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melarang dari nikah syighar yaitu seorang lelaki menikahkan anak wanitanya dengan syarat lelaki tersebut menikahkan anak wanitanya pula dan tidak ada mahar diantara keduanya." (muttafaq alaihi)
Adapun jika disebutkan mahar masing- masing dari mereka, dan mahar tersebut tersendiri dan jumlahnya tidak sedikit, dan bukan untuk dijadikan hilah (kamuflase) maka hal ini tidak mengapa. Jika hal ini telah diketahui, jika dua rubu limaratus tersebut dalam pertanyaan dijadikan mahar yang berdiri sendiri dalam menikahkan anak wanitanya tersebut maka itu sah, jika tidak maka itu termasuk nikah syighar yang terlarang."
(al-jami' lifatawa al-mar'ah al-muslimah: 415)
|
| Terakhir diperbarui Dibaca: 407 kali. |
Baca Terbaru
- Meneladani Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam Ber'idul Fithri
- Raihlah Keutamaan di Sepuluh hari terakhir Ramadhan!
- Hukum Menyerahkan Zakat Kepada Seorang Yang Tidak Mampu Membiayai Pernikahan
- KAJIAN INTENSIF RAMDAHAN 1431 H./2010 M. DI MA'HAD IBNUL QOYYIM BALIKPAPAN
- CARA MENGETAHUI MASUKNYA BULAN RAMADHAN
- KEUTAMAAN BULAN RAMADHAN DAN BERPUASA DIDALAMNYA
- “WASPADALAH DARI PENYIMPANGAN MANHAJ ALI HASAN AL-HALABI.”
- APAKAH ADA PUASA YANG DIWAJIBKAN SEBELUM DIWAJIBKAN PUASA RAMADHAN?
- HUKUM-HUKUM PUASA RAMADHAN
- NASEHAT UNTUK KAUM MUSLIMIN MENYAMBUT BULAN RAMADHAN
HARI INI

Alhamdulillah telah terbit
sebuah buku,
Penggugah Cakrawala Anda
untuk memahami Seluk beluk
kehidupan JIN dan
bagaimana kita Berinterkasi
dengan mereka,








